I.
A.
Pengertian hak dan milkiyah
Hak dalam pengertian umum adalah
suatu ketentuan yang dengan dia ( hak ) syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau
suatu kebebasan ( hukum ).[1]
Secara terminologi, al-milk didefinisikan oleh Muhammad abu Zahrah[2]
sebagai berikut:
إختصاص يمكن صاحبه شرعا أن يستبد بالتصرف والانتفاع عند عدم المانع
الشرعي
Pengkhususan seseorang terhadap pemilik sesuatu benda menurut
syara’untuk bertindak secara bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya selama
tidak ada penghalang yang bersifat syara’.
Baca Selengkapnya . . .
Artinya, benda yang dihususkan pada seseorang itu sepenuhnya berada
dalam penguasaannya, sehingga orang lain tidak boleh bertindak dan
memenfaatkannya. Pemilik arta bebas bertindk hokum terhadap hartanya, seperti
jual beli, hibah, wakaf dan meminjamkannya pada orang lain, selama tidak ada
halangan dari syara’.
Berdasarkan definisi tersebut dibedakan antara hak dan milik.
Untuk lebih jelasnya dicontohkan sebaagai
berikut: seseorang mengampu berhak memakai harta seseorang yang berada dibawah ampuannya.
Seorang pengampu berhak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah
orang yang berada dibawah pengampuannya. Dengan kata lain, tidak semua yang
punya hak penggunaan
B.
Macam-macam hak dan milkiyah
Hak milik terbagi menjadi dua
bagian:
a.
Hak milik yang sempurn (Al-Milk At-Tam)
1)
Pengertian hak milik yag sempurna menurut Wahbah Zuhaili adalah hak
milik terhadap zat sesuatu (bendanya) dan manfaatnya bersama-sama sehingga
dengan demikian semua hak-hak yang dikui oleh syara’ tetap ada ditangan
pemilik. Muhammad Abu Zahrah memberikan definisi hak milik yang sempurna adalah
suatu hak milik yang mengenai zat barang dan manfaatnya.[3]
Hak
milik yang sempurna merupakan hak penuh yang memberikan kesempatan dan
kewenangan kepada si pemilik untuk melakukan berbagai jenis tasarruf yang dibenarkan oleh syara’.
b.
Hak milik yang tidak sempurna (Al-Milk An-Naqish)
Menurut
Wahbah Zuhaili milk naqish adalah memiliki bendanya saja, memiliki manfaatnya
saja.[4]
والناقص ملك المنفعة وحدها, إذ تكون العين ملك غيره, أوملك العين
لاالمنفعة
Menurut
Muhammad Yusuf Musa milk naqish adalah memiliki manfaatnya saja, karena
barangnya milik orang lain,atau memiliki barangnya tanpa manfaat.
Meskipun
kedua definisi tersebut redaksinya sedikit berbeda, namun pengertiannya sama,
yaitu bahwa hak milik naqish itu memiliki salah satunya,apakh bendannya saja
tanpa manfaat, atau manfaatnya tanpa bendanya.
2)
Macam-macam hak milk naqish
Hak
milk naqish itu ada tiga macam :
a)
Milk al-‘ain atau mik ar-raqabah
b)
Milk al-manfaat assy-syakhshi atau haq intifa
c)
Milk al-manfaat al-‘ain atau haq irtifaq
a).
Milk al-‘ain atau milk ar-raqabah
milk
al-‘ain atau milk ar-raqabah yaitu hak milik atas bendanya saja, sedangkan
manfaatnya dimiiki oleh orang lain, contonya seseorang mewasiatkan kepada orang
lain untuk menempati sebuah rumah selama hidupnya atau selama tiga tahun.
Apabila orang yang berwasiat itu meninggal dan orang yang mewasiati menerimanya
, maka wujud rumahnya menjadi hak milik ahli waris orang yang berwasiat sebagai
warisan , sedangkan orang yang diberi wasiat memiliki manfaatnya sepanjang
hidupnya . apabila masa tersebut sudah lewat, maka manfaat rumah atau tanah
tersebut menjadi hak milik ahli waris orang yang berwasiat dan dengan demikian hak milik atas rumah
tersebut menjadi hak milik yang smpurna.
b).
Milk al-manfaat asy-syakhshi atau haq intifa’
(1)
sebab-sebab timbulnya milk al-manfaat
Ada
lima hal yang menyebabkan timbulnya milk al-manfaat, yaitu
(a)
I’arah (pinjaman)
(b)
Ijarah (sewa-menyewa)
(c)
Wakaf
(d)
Wasiat, dan
(e)
Ibahah
(2) cirri khas milk al-manfaat
asy-syakhshi atau hak intifa’
Ada beberapa cirri khas dari milk
al-manfaat asy-syakhshi,antara lain:[5]
a)
Hak milik manfaat dapat dibatasi dengan waktu, tempat, dan sifat
pada saat menentukannya.
b)
Menurut hanafiah, hak milik manfaat asy-syakhshi tidak bias
diwaris, tapi menurut jumhur fuquha hak milik manfaat asy-syakhshi boleh
diwaris.
c)
Pemilik hak manfaat menerima benda yang diambil manfaatnya itu
walaupun secara paksa dai pemiliknya. Apabila benda tersebut telah diterimanya,
maka benda itu menjadi amanat ditangannya yang harus dijaga seperti mnenjaga
miliknya sendiri.
d)
Pemilik manfaat harus mengembalikan barang kepada pemiliknya
setelah ia selesai menggunakannya, apabila pemilik barang terseebut memintanya,
kecuali apabila peemilik manfaat merasa dirugikan, misalnya tanamannya belum
dapat dipanen. Dalam hal ini pengembalian barang bias ditunda sampai musim
panen, dengan syarat menambah uang sewa yang
wajar.
c). Milk
al-manfaat al-‘aini atau hak irtifaq
Hak
irtifaq adalah hak manfaat yang mengikuti kepada benda, bukan kepada orang. Hak
tersebut merupakan hak yang langgeng. Selama bendanya masih ada, meskipun
orangnya sudah berganti-ganti, hak tersebut merupakan hak yang langgeng. Selama
bendanya masih ada, meskipun orangnya sudah berganti-ganti, hak tersebut akan
tetap eksis.contohnya hak untuk membuang air kelebihan dari dalam rumah (haq
al-masil).hak irtifaq ini menurut Wahbah Zuhaili ada lima macam:[6]
1)
Hak syurb ( haq Asy-syurb)
Pengertian
hak syurb menurut Muhammad Yusuf Musa adalah sebagai berikut:
ومعناه في اصتلاح علماء الفقه النصيب من الماء لسقي الزرع والأشجار
Arti
haq asy-syurb menurut istilah fuqaha adalah bagian dari air untuk menyirami
tanaman dan pepohonan.
Hak
syurb dalam arti yang disebutkan diatas berkaitan dengan hak lain yang disebut
asy-syafah, yaittu ssuatu hak untuk memperoleh air guna minum binatang dan
manusia, seebagai imbangan hak minum dan menyirami tanaman dan pepohonan. Oleh
karena itu, sebagian fuqaha ada yang mendefinisikan hak tersebut sebagai
berikut:
بانّه حقّ الشّرب والسّقي, أي شرب الإنسان والحيوان وسقي الزرع والأشجار
Sesungguhnya
hak syurb itu adalah hak untuk minum dan menyirami, yakni untuk minum manusia
dan binatang dan menyirami tanaman dan pepohonan.
2)
Haq Al-Majra
Haq
Al-majra adalah hak pemilik tanah yang jauh dari tempat aliran air untuk
mengalirkan air melalui tanah milik tetangganya ke tanahnya guna menyirami
tanaman yang ada diatas tanahnya itu. Dalam hal ini pemilik tanah yang dilewati
air tidak boleh menolak dialirkannya air ke tanah tetangganya. Apabila ia
menolak maka bia dilakukan tindakan paksa.
3)
Haq Al-Masil
Haq
Al-Masil adalah hak untuk membuang air kelebihan dari tanah atau rumah melalui
tanah milik orang lain. Perbedaannya dengan hak majra, jika hak masil adalah
hak untuk membuang air keluar, sedangkan hak majra adalah hak untuk memasukkan
air keatas tanah.
4)
Haq Al-Murur
Haq
murur adalah suatu hak untuk sampainya seseorang kepada hak miliknya, baik
rumah maupun tanah, dengan jalan yang melewati hak milik orang lain, baik jalan
tersebut milik orang lain tersebut atau milik berdua bersama-sama, maupun jalan
umum.
5)
Hak bertetangga
Hak
bertetangga (haq al-jiwar) terbagi menjadi dua:
a)
Hak Ta’alli (hak bertetangga ke atas dan ke bawah), yaitu suatu hak
bagi pemilik bangunan yang disebelah atas terhadap pemilik bangunan yang ada di
sebelah bawah.
b)
Hak jiwar A-janibi (hak bertetangga ke samping), yaitu suatu hak
yang ditetapkan kepada masing-masing orang yang bertetangga satu sama lain yang
disamping rumahnya.
C.
Sebab-sebab Pemilikan
Para
ulama fiqh menyatakan bahwa ada empat sebab-sebab tamalluk (memiliki) yang
ditetapkan syara’ yaitu:
1)
Ihrazul mubahat-memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, atau
menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki disesuatu tempat untuk dimiliki.
Seperti contoh air yang tidak dimiliki seseorang, rumput dan pepohonan di hutan
belantara yang tidak dimiliki orang itu semuanya barang mubah. Semua orang
dapat memiliki apa yang disebutkan itu. Apabila ia telah menguasai dengan
maksud memiliki, menjadilah miliknya. Menguasai dengan maksud memiliki itu,
dikatakan ihraz. Kemudian memiliki benda-benda yang mubah dengan jalan ihraz
ada dua syarat[7]:
a)
Benda itu tidak dikuasai orang lain lebih dahulu
b)
Adanya niat untuk memiliki
2)
Al Uqud (aqad)
Menurut
istilah fuqaha, ialah perikatan ijab dengan Kabul secara yang disyari’atkan
agama Nampak, bekasannya pada yang diakadkan itu.[8]
Rukun-rukun
aqad seperti berikut[9]:
a)
‘Aqid yaitu orang yang berakad
b)
Ma’qud ‘alaih yaitu benda-benda yang diakadkan
c)
Maudhu’ al-‘aqd yaitu tujuan atau maksud pokok mengadakan akad.
Dalam akad jual beli misalnya, tujuan pokoknya yaitu memindahkan barang dari
penjual kepada pembeli dengan diberi ganti.
d)
Shighat al-‘aqd yaitu ijab dan Kabul.
Berakhirnya
Akad:[10]
a)
Berakhirnya masa berlaku akad itu, apabila akad itu mempunyai
tenggang waktu
b)
Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya
tidak mengikat
c)
Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akad dapat dianggap
berakhir jika:
1)
Jual beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu
rukun atau syaratnya tidak terpenuhi
2)
Berlakunya khiyar syarat,aib, atau rukyat
3)
Akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
4)
Tercapainya tujuan akad itu sampai sempurna
d)
Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia.
3)
Khilafah ( penggantian)
Yang
dimaksud dengan khilafah atau penggantian adalah penggantian oleh seseorang
terhadap orang lain dalam kedudukannya sebagai pemilik atas suatu benda atau
harta, atau penempatan sesuatu ditempat sesuatu yang lain.[11]
Penggantian ini ada dua macam:
a)
Penggantian oleh seseorang terhadap orang lain, yaitu dalam hal
warisan.
b)
Penggantian oleh seseorang terhadap sesuatu yang lain, yaitu dalam
hal tadhmin atau penggantian kerugian.
4)
Tawallud min mamluk
(timbulnya kepemilikan dari sisi pemilik)
Segaa
yang terjadi dari benda yang telah dimiliki menjadi hak bagi yang memiliki
benda tersebut. Misalnya, buu domba menjadi hak milik bagi pemilik domba. Dari
segi ikhtiyar sebab pemilikan dibagi menjadi dua macam, yaitu
a.
Ikhtiyariyah
sesuatu
yang mempunyai hak ikhtiyar manusia dalam mewujudkannya. Sebab ini ada dua
macam, yaitu ihrozul mubahat dan ‘uqud.
b.
Jabariyah
Sesuatu
yang senantiasa tidak mempunyai ikhtiar manusia dalam mewujudkannya. Sebab
jabariyah dibagi menjadi dua, yaitu irts dan tawallud min al mamluk.
[1]Prof.Dr.H.Abdul Rahman Ghazaly, FIQIH
Muamalat,(Jakarta:KENCANA PRENADA MEDIA GROUP:2012), hlm 46
[2] Prof.Dr.H.Abdul Rahman Ghazaly, FIQIH
Muamalat,(Jakarta:KENCANA PRENADA MEDIA GROUP:2012), hlm 47
[3] Drs.H.Ahmad Wardi Muslich,FIQIH MUAMALAT,(Jakarta:Amzah,2010)
hlm 73
[4] Drs.H.Ahmad Wardi Muslich,FIQIH MUAMALAT,(Jakarta:Amzah,2010)
hlm 74
[5] Drs.H.Ahmad Wardi Muslich,FIQIH MUAMALAT,(Jakarta:Amzah,2010)
hlm 81
[6] Drs.H.Ahmad Wardi Muslich,FIQIH MUAMALAT,(Jakarta:Amzah,2010)
hlm 84
[7] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,Pengantar Fiqih Mu’amalah,(Semarang:PT.PUSTAKA
RIZKI PUTRA:1987), hlm 13
[8] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,Pengantar Fiqih Mu’amalah,(Semarang:PT.PUSTAKA
RIZKI PUTRA:1987), hlm 14
[9] Prof.Dr.H.Abdul Rahman Ghazaly, FIQIH
Muamalat,(Jakarta:KENCANA PRENADA MEDIA GROUP:2012), hlm 61
[10] Prof.Dr.H.Abdul Rahman Ghazaly, FIQIH
Muamalat,(Jakarta:KENCANA PRENADA MEDIA GROUP:2012), hlm 62
[11] Drs.H. Ahmad Wardi Muslich,FIQH MUAMALAT,(
Jakarta:Amzah:2010), hlm 101.


No comments:
Post a Comment